Badan Pengaturan Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Akan ada kurang lebih 40 jenis kendaraan yang di larang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto: Pembatasan berdasarkan merek mobil, jenis dan tahun pembuatannya dan rancananya untuk tahun pembuatannya di atas 2005.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan seperti Taksi Eksekutif juga dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
BPH Migas mengatur peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peratran Presiden No. 15 tahun 2012 tentang Harga Eceran dan Konsumen Penggunaa jenis bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu.
Dalam ketentuan itu disebutkan penetapan alokasi volume jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu ditetapkan oleh badan pengatur.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengerem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperkirakan tahun ini mencapai 46 juta kiloliter sampai 47 juta kiloliter. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menekan konsumsi sebesar 2 juta kiloliter sampai 3 juta KL.
Related Posts :
1. Memahami Kode SPBU Pertamina
2. Pertamina Tanam Mangrove di Pantai Teluk Ambon
3. Pertamina Berikan Beasiswa Sobat Bumi