Kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi

Kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi

Badan Pengaturan Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Akan ada kurang lebih 40 jenis kendaraan yang di larang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto: Pembatasan berdasarkan merek mobil, jenis dan tahun pembuatannya dan rancananya untuk tahun pembuatannya di atas 2005.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan seperti Taksi Eksekutif juga dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
BPH Migas mengatur peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peratran Presiden No. 15 tahun 2012 tentang Harga Eceran dan Konsumen Penggunaa jenis bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu.
Dalam ketentuan itu disebutkan penetapan alokasi volume jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu ditetapkan oleh badan pengatur.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengerem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperkirakan tahun ini mencapai 46 juta kiloliter sampai 47 juta kiloliter. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menekan konsumsi sebesar 2 juta kiloliter sampai 3 juta KL.

Related Posts :
1. Memahami Kode SPBU Pertamina
2. Pertamina Tanam Mangrove di Pantai Teluk Ambon
3. Pertamina Berikan Beasiswa Sobat Bumi

Cara Pemerintah agar Kuota BBM Bersubsidi 2013 tidak Bobol

Cara Pemerintah agar Kuota BBM Bersubsidi 2013 tidak Bobol

Saat ini Pemerintah terus merumuskan beberapa langkah strategis untuk mencegah agar kuota BBM bersubsudi pada tahun 2013 nanti tidak bobol.

Setidaknya ada 3 langkah yang akan di tempuh :
1. Melakukan pengendalian Kuaota penggunaan BBM bersubsidi
2. Melakukan penghematan penggunaan BBM bersubsidi
3. Peningkatan pengawasan penggunaan BBM bersubsidi

Sumber: Kompas.com

Related Posts:
1. Stasiun Bahan bakar Umum (SPBU)
2. Kendaraan yang di Larang Menggunakan Bahan Bakar Bersubsidi
3. Memahami Kode SPBU Pertamina

Empat Perusahaan Ikut Tender BBM PSO

Sebanyak empat perusahaan akan mengikuti tender BBM Subsidi antara lain PT Pertamina (Persero), PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk (AKR), PT Surya Pan Niaga, dan Shell.
Sesuai dengan persetujuan DPR, BBM subsidi pada RAPBN 2012 ditetapkan sebanyak 46 juta KL. Adapun kuota BBM subsidi yang akan ditenderkan pada 2013 adalah sekitar 2,4% dari jumlah kuota BBM.

Menurut Direktur BBM BTH Migas Djoko Siswanto, proses tender saaat ini sedang dalam verifikasi infrastruktur. Jadi badan usaha harus menyiapkan infrastruktur energi dengan memiliki sumber sendiri dan diharapkan tender ini tuntas pada akhir 2012.

Related Posts :
1. Pertamina Tanam Mangrove di Bali
2. Kuota BBM Bersubsidi Jakarta di Tambah
3. Cara Isi Bahan bakar yang Benar