Dalam membangun sebuah SPBU, Pertamina sendiri telah memiliki Standarisasi. Hal ini dilakukan agar semua spbu bisa seragam dan sama dari segala aspek dan spesifikasi yang ada.
Berikut Standarisasi Bangunana SPBU Pertamina :
- Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu
keluar, dan lain-lain); - Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang
menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat); - Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
- Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
- Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
- Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
- Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip
penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap; - Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang
terlalu besar. - Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
– Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
– Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian
keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’.
– Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan
menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
– Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan. - Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
– Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard
pengaman, dan peralatan lainnya;
– Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan
menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
– Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain. - Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
– Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah
pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang
yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
– Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
– Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
– Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
– Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
Jadi ini adalah pedoman standar bangunan spbu pertamina yang harus di patuhi oleh semua mitra yang ingin berkerja sama.
sumber : spbu.pertamina.com
Related Posts :
1. Syarat Lokasi SPBU Pertamina
2. Sarana dan Prasarana Standar Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU
3. Persyaratan Menjadi SPBU CODO