Setiap SPBU Pertamina harus memiliki Standarisasi mengenai Sarana dan Prasarana sasuai yang telah di tentukan.
Berikut Saran dan Prasarana Standar Wajib yang harus di miliki oleh setiap SPBU Pertamina, antara lain :
1. Sarana Pemadam kebakaran :
Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
2. Sarana lindungan lingkungan:
– Instalasi pengolahan limbah.
– Instalasi oil catcher dan well catcher:
* Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
– Instalasi sumur pantau:
* Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang
disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
– Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
3. Sistem Keamanan:
– Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
– Memiliki ground point/strip tahan karat;
– Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
– Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
4. Sistem Pencahayaan:
– SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
– Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
5. Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
– Tangki pendam;
– Pompa;
– Pulau pompa.
6. Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
7. Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
8. Lambang PT. Pertamina
9. Generator
10. Racun Api
11. Fasilitas umum:
– Toilet;
– Mushola;
– Lahan parkir.
12. Instalasi listrik dan air yang memadai
13. Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
– Dilarang merokok;
– Dilarang menggunakan telepon seluler;
– Jagalah kebersihan;
– Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
sumber : spbu.pertamina.com
Related Posts :
– Persyaratan Menjadi SPBU CODO