Bagaimana Syarat Perijinan bangun SPBU Pertamina? Ini merupakan hal yang sering di dengar ketika para pengusaha SPBU ingin membangun sebuah SPBU.
Bisnis SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum adalah bisnis yang sangat menguntungkan di Indonesia, dan menjadi peluang yang menarik bagi banyak pengusaha. Namun, memulai bisnis SPBU tidaklah mudah, karena ada banyak persyaratan dan perijinan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah perijinan SPBU dari Pertamina.
Persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
Persyaratan Permohonan Ijin SPBU Baru
* Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
- Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
- Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
- Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang
memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU; - Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
- Foto copy ijin gangguan (HO);
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
- Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
- Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
- Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi dijalan tol).
- Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.
Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPB.
Sumber : spbu.pertamina.com
Related Posts :
1. Standar Bangunan SPBU Pertamina
2. Syarat Lokasi SPBU Pertamina
3. Sarana dan Prasarana Standar Wajib dimiliki oleh Setiap SPBU