Persyaratan Lokasi SPBU Pertamina

sumber : pertamina

SPBU Pertamina merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Untuk dapat membuka sebuah SPBU, terdapat beberapa persyaratan lokasi yang harus dipenuhi oleh calon pengusaha. Persyaratan tersebut ditetapkan oleh Pertamina untuk memastikan bahwa lokasi SPBU yang dibuka aman dan layak untuk dijadikan tempat usaha.

Persyaratan lokasi SPBU Pertamina meliputi beberapa aspek, antara lain aspek teknis dan aspek non-teknis.

  1. Aspek Teknis
    Aspek teknis meliputi lokasi, luas tanah, dan bentuk tanah. Pertamina menetapkan bahwa lokasi SPBU harus berada di jalan raya yang ramai dan mudah diakses oleh kendaraan. Luas tanah minimal yang dibutuhkan adalah 800 meter persegi, dengan bentuk tanah persegi atau persegi panjang. Selain itu, calon pengusaha juga harus memastikan bahwa tanah yang akan digunakan untuk SPBU tidak terkena risiko banjir atau longsor.
  2. Aspek non-teknis meliputi persyaratan izin dari pemerintah, jarak dengan fasilitas publik, dan persetujuan dari masyarakat setempat. Calon pengusaha harus memperoleh izin dari pemerintah setempat untuk membangun SPBU. Selain itu, lokasi SPBU harus berjarak minimal 100 meter dari fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah. Persetujuan dari masyarakat setempat juga diperlukan untuk memastikan bahwa keberadaan SPBU tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Dalam pembangunan sebuah SPBU, Luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m². Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m².

SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A, B, dan C. dimana klasifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut :

Komponen TIPE A TIPE B TIPE C
Luas Minimum (m²) 1800 1500 1500
Lebar Muka Minimum (m) 30 30 30
Lebar Samping Minimum (m) 55 45 35
Perkiraaan Volume Penjualan > 35 KL > 25 KL dan <=35 KL > 25 KL dan < 25 KL

sumber : spbu.pertamina.com

Dalam mengajukan permohonan untuk membuka SPBU, calon pengusaha harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah. Setelah itu, calon pengusaha dapat mengajukan permohonan ke Pertamina dan menunggu proses seleksi.

Pertamina akan melakukan penilaian terhadap calon pengusaha berdasarkan kelayakan teknis, keuangan, dan hukum. Setelah melalui proses seleksi, calon pengusaha yang lolos akan mendapatkan kontrak kerjasama dengan Pertamina dan dapat memulai pembangunan SPBU.

Related Posts :
1. Sarana dan Prasarana Standar Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU
2. Persyaratan Menjadi SPBU CODO