Sejarah Terbentuknya BP Migas

BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas.

Awalnya, pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan Pertamina. Karena itu, Pertamina memainkan peran ganda yakni sebagai regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) Pertamina.

Sementara di sisi lain, Pertamina juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri sebagian wilayah kerjanya.

Tapi, sejalan dengan dinamika industri migas di dalam negeri, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun 2001. Sebagai konsekuensi penerapan UU tersebut, Pertamina beralih bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) dan melepaskan peran gandanya. Peran regulator diserahkan ke lembaga pemerintah sedangkan Pertamina hanya memegang satu peran sebagai operator murni.

Peran regulator di sektor hulu selanjutnya dijalankan oleh BP Migas yang dibentuk pada tahun 2002. Sedangkan peran regulator di sektor hilir dijalankan oleh BPH Migas yang dibentuk dua tahun setelahnya pada 2004.

BP Migas sendiri memiliki wewenang untuk membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS, membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

sumber : okezone.com